A.
Pengertian Munada
Munada adalah isim yang disebut sesudah “ ya “ atau salah satu akhwatnya,untuk
meminta kehadiran orang yang dimaksud.
Contoh:
1.
Hai
Abdullah =
يا عبدالله
2.
Hai,orang-orang
yang berbudi =
يا
أهل الفضل
3.
Hai
orang yang zalim,ingatlah akibatnya = يا
ظالما تبصر في العواقب
B.
Macam-macam Munada
Berdasarkan pembahasan tersebut,maka munada itu dapat dibagi dalam
beberapa bagian,yaitu:
1.
Munada
mufrad alam (bukan mudhaf dan bukan syibhul-mudhaf).
2.
Nakirah
maqsud (isim nakirah yang tentu)
3.
Nakirah
ghairu maqsudah (isim nakirah yang tidak tentu)
4.
Munada
mudhaf
5.
Munada
syibhul-mudhaf.
C.
Hukum Mudhaf
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas pula,maka terdapat
bermacam-macam hukum munada,yaitu.
Munada yang
terdir dari mufrad alam atau nakirah maqsudah harus dibaca mabni dhammah tanpa
tanwin.
Contoh: Hai
Zaid = يا
زيد
Hai orang laki-laki =
يا
رجل
Adapun munada yang terdiri dari nakirah ghairu maqsudah,mudhaf dan
serupa mudhaf itu,harus dibaca nashab selamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar