Kamis, 27 April 2017

5.NA’AT / SIFAT




A.    Pengertian Na’at / Sifat
Yang dinamakan na’at ialah isim yang mengikuti isi yang teletak sebelumnya, baik yang terdiri dari isim musytaq maupun yang terdiri dari isim muawwal bil musytaq.Jika berupa isim ma’rifat, maka ia berfungsi sebagai taudih,jika berupa isim nakirah maka ia berfungsi sebagai Takhshish.
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dinamakan na’at adalah kalimah ( kata ) yang berfungsi sebagai pelengkap/penyempurna,yaitu yang menjelaskan salah satu sifat  kalimah ( kata ) yang diikutinya atau sifat dari kalimah ( kata ) yang tergantung dengan kata yang diikutinya.
     Contoh: Pulpen yang merah itu besar       =      القلم الاحمر كبير
1.      Hukum Na’at / Sifat
             Adapun hukum na’at atau sifat adalah sebagai berikut:
Na’at itu harus mengikuti man’utnya,baik dalam segi i’rab ( rafa’nashab dan jarnya), ma’rifat atau nakirahnya.
  Jadi hukum na’at itu harus sama dengan man’utnya/maushufnya,baik dalam i’rabnya,ma’rifatnya,nakirahnya,mudzakarnya,muannats,mufrad,tatsniyahnya atau jama’nya.
            Contoh :    Zaid yang berakal itu telah berdiri   =    قام زيد العاقل
Saya melihat Zaid yang berakal       =   رأيت زيدا العاقل

Saya dengan Zaid yang berakal        =   مررت بزيد العاقل

Tidak ada komentar:

Posting Komentar