A.
Pengertian Na’at / Sifat
Yang dinamakan na’at ialah isim yang mengikuti isi yang teletak
sebelumnya, baik yang terdiri dari isim musytaq maupun yang terdiri dari isim
muawwal bil musytaq.Jika berupa isim ma’rifat, maka ia berfungsi sebagai
taudih,jika berupa isim nakirah maka ia berfungsi sebagai Takhshish.
Ada juga yang berpendapat bahwa yang dinamakan na’at adalah kalimah
( kata ) yang berfungsi sebagai pelengkap/penyempurna,yaitu yang menjelaskan
salah satu sifat kalimah ( kata ) yang
diikutinya atau sifat dari kalimah ( kata ) yang tergantung dengan kata yang
diikutinya.
Contoh: Pulpen yang merah itu besar = القلم الاحمر كبير
1.
Hukum
Na’at / Sifat
Adapun hukum na’at atau sifat adalah sebagai berikut:
Na’at itu harus
mengikuti man’utnya,baik dalam segi i’rab ( rafa’nashab dan jarnya), ma’rifat
atau nakirahnya.
Jadi hukum
na’at itu harus sama dengan man’utnya/maushufnya,baik dalam i’rabnya,ma’rifatnya,nakirahnya,mudzakarnya,muannats,mufrad,tatsniyahnya atau jama’nya.
Contoh : Zaid yang berakal
itu telah berdiri = قام زيد العاقل
Saya
melihat Zaid yang berakal = رأيت زيدا
العاقل
Saya
dengan Zaid yang berakal = مررت
بزيد العاقل
Tidak ada komentar:
Posting Komentar